TRIBRATANews, Tanjung Selor – Betempat di Selasar Gedung B Mapolda Kaltara, Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana khusus dengan mengungkap kasus pertambangan emas tanpa izin (illegal mining) di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan dan Dugaan Korupsi Kredit Modal Kerja di PT. BPD Kaltimtara. Rabu (03/12/2025).

Press Release tersebut dipimpin oleh Wakapolda Kalimantan Utara Brigjen Pol. Andries Hermanto, S.I.K., S.H., M.Si., didampingi Direskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Dadan Wahyudi, S.I.K., S.H., M.Crim., dan Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol. Budi Rachmat, S.I.K., M.Si serta dihadiri oleh insan pers.
Press Release Ungkap Kasus Pertambangan Emas Ilegal
Kasus ini berdasarkan pada laporan polisi tertanggal 29 November 2025, yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat perintah penyidikan dan SPDP oleh Ditreskrimsus Polda Kaltara. Objek penyidikan mencakup kegiatan pengolahan, pemurnian, penampungan, hingga penjualan emas tanpa izin resmi.
Pelaku menggunakan metode tradisional namun berbahaya, yakni tromol (penggilingan material tanah dengan air raksa) dan tong (penggilingan dengan kompresi angin serta penggunaan sianida). Setelah itu, emas dimurnikan dengan cara dibakar hingga terpisah dari material lain. Selain menambang sendiri, pelaku juga membeli emas dari usaha ilegal lain dan menjualnya ke Sulawesi.

Dalam proses penyidikan, Polisi memeriksa Saksi dari pihak kepolisian serta pengolah emas yang hendak menjual hasil tambang. Dua ahli turut dimintai keterangan, yakni ahli minerba dari Kementerian ESDM dan ahli ukur emas dari PT. Pegadaian.
Penyidik menetapkan “AW” (32 tahun) dan “FS” (32 tahun), warga Sulawesi Selatan, sebagai tersangka. Ia diduga kuat terlibat langsung dalam kegiatan penambangan dan pengolahan emas ilegal tersebut.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya:
- Uang tunai Rp100,1 juta
- Emas seberat ±9,8 gram
- Perak seberat ±500 gram
- Timbangan digital, kalkulator, alat pembakar, cetakan emas, bahan kimia (air keras, boraks), serta berbagai peralatan tambang dan pengolahan emas.
Tersangka dijerat Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Saat ini, perkara masih dalam tahap penyidikan. Polda Kaltara berkoordinasi dengan para ahli dan Kejaksaan Tinggi Kaltara untuk mempercepat proses hukum.
Polda Kaltara menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik illegal mining yang merugikan negara, merusak lingkungan, dan membahayakan masyarakat. Penegakan hukum dilakukan secara integritas, profesional, proporsional, efektif, dan efisien demi menjaga kelestarian sumber daya alam di Kalimantan Utara.
Dugaan Korupsi Kredit Modal Kerja di PT. BPD Kaltimtara
Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) resmi mengumumkan perkembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) di lingkungan PT. BPD Kaltimtara. Kasus ini melibatkan Kantor Wilayah Kaltara, Kantor Cabang Tanjung Selor, dan Kantor Cabang Nunukan dalam periode 2022–2024.

Dari hasil penyidikan, ditemukan 47 fasilitas kredit yang diberikan kepada 16 debitur, dengan 44 fasilitas kredit terafiliasi dengan INDI DAYA GRUP yang dimiliki oleh “BS”. Modus yang digunakan antara lain pengajuan kredit dengan kontrak kerja fiktif, tidak dilaksanakannya prosedur analisa kredit sesuai SOP, serta praktik pemberian imbalan berupa uang dan barang kepada pejabat bank.
Sebanyak 109 Saksi telah diperiksa, terdiri dari pihak bank, debitur, pemberi kerja, notaris, asuransi, hingga pihak keluarga yang terkait. Selain itu, empat ahli dari Kementerian Dalam Negeri, OJK, Universitas Borneo Tarakan, dan BPKP Kaltara juga dimintai keterangan.
Polda Kaltara menetapkan enam orang tersangka pada tanggal 6 November 2025 yakni “DSM” (mantan Pimpinan wilayah PT. BPD Kaltimtara), “RAS” dan “DAW” (mantan Pimpinan Kancab Tanjung Selor)
“AS” (mantan Pimpinan Kancab Nunukan),
“BS” (pemilik INDI DAYA GRUP) dan “ADM” (Beneficial owner INDI DAYA GRUP).

Penyidik menyita barang bukti berupa dokumen kredit fiktif, uang tunai Rp3,2 miliar, sejumlah aset tanah dan bangunan, serta kendaraan dengan total nilai sekitar Rp30 miliar. Sementara itu, hasil audit BPKP Kaltara mencatat kerugian negara mencapai Rp208,3 miliar, berasal dari baki debet kredit macet di tiga kantor bank tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.
Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara pada tanggal 2 Desember 2025 untuk diteliti lebih lanjut. Polda Kaltara menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi secara profesional, proporsional, dan berintegritas, serta berkoordinasi dengan pihak PT. BPD Kaltimtara untuk mencegah kasus serupa terulang kembali.