Rab. Apr 22nd, 2026

Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Kaltara berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan cara menyebrangkan calon pekerja migran Warga Negara Indonesia (WNI) dari Nunukan menuju Malaysia secara Ilegal.

Pengungkapan ini berawal pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekira pukul 11.00 Wita, Personel Subdit IV Ditreskrimum Polda Kaltara melakukan Penyelidikan disekitaran Pelabuhan Tradisional Aji Putri Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara dan disekitaran lokasi yang diduga merupakan jalur penyeberangan Calon Pekerja Migran Indonesia IIegal menuju ke Negara Malaysia dan mendapati 6 (enam) orang Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan diberangkatkan menuju ke Negara Malaysia secara ilegal/tidak resmi tanpa dilengkapi dokumen-dokumen serta persyaratan terkait pekerja migran Indonesia, yang mana awalnya ke 6 (enam) orang Calon Pekerja Migran Indonesia tersebut sudah direkrut dari daerah asal yaitu Provinsi Sulawesi Selatan dan diarahkan untuk berangkat ke Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara oleh Sdr. ARIFUDDIN Als SUHARDI yang selanjutnya akan diberangkatkan lagi menuju Negara Malaysia dengan tujuan untuk dipekerjakan.

Atas kejadian tersebut, Sdr. ARIFUDDIN Als SUHARDI, Saksi-saksi dan barang bukti kemudian diamankan di kantor Polsek Kota Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penggeledahan, Polisi menyita barang bukti berupa 5 (lima) unit handphone, 4 (empat) lembar tiket kapal laut KM. PANTOKRATOR, 1 (satu) lembar surat cuti an. HALWIA, 1 (satu) passport an. M. RIDAM, 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Pengesahan Pekerja dan fotocopy buku Paspor an. HALWIA yang dikeluarkan oleh Jereco Plantations Sdn Bhd dan 1 (satu) unit kendaraan roda dua.

Atas perbuatan Tersangka Suhardi, dipersangkakan dengan Pasal 10 Jo Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau 83 Jo 68 Jo Pasal 5 huruf b sampai huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindung Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 53 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.

Saat ini para Korban calon pekerja migran sudah diserahkan ke kantor BP3MI (Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) Kalimantan Utara.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *