Ming. Apr 19th, 2026

TribrataNews, Tanjung Selor – Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) melaksanakan pemusnahan barang bukti minuman beralkohol hasil Operasi Rutin Kepolisian yang Ditingkatkan, khususnya operasi yang digelar oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltara selama tiga bulan terakhir. Kegiatan pemusnahan ini berlangsung di Selasar Gedung B Mapolda Kaltara pada Jumat, 19 Desember 2025.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolda Kaltara Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy, S.I.K., didampingi oleh Kadishub Provinsi Kaltara H. Idham Chalid, S.Pi., M.P., Kasrem 092/Mrl Kolonel Inf I Gusti Ketut Artasuyasa, Para PJU Polda Kaltara serta dihadiri oleh sejumlah tamu undangan lainnya

Operasi tersebut merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga dan memelihara kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polda Kaltara, terutama menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang identik dengan meningkatnya aktivitas masyarakat.

Melalui Subdit Jatanras, Ditreskrimum Polda Kaltara telah melakukan penindakan di sejumlah tempat hiburan malam, kafe, serta warung yang menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi. Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 537 botol minuman beralkohol berbagai merek dan golongan yang tidak dilengkapi surat izin penjualan sesuai ketentuan perizinan berbasis risiko.

Berdasarkan surat penetapan dari pengadilan, barang bukti tersebut dimusnahkan sebagai bentuk penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi: 218 botol Beer Bintang, 18 botol Guinness ukuran kecil, 5 botol Guinness ukuran besar, 152 botol Anggur Merah, 30 botol API, 1 botol Chivas, 7 botol Soju, 39 botol Labour, 15 botol Atlas, 12 botol Cap Tikus, 22 botol McDonald Anggur Merah, 1 botol McDonald Vodka Mix, 12 botol Vodka, 3 botol Tequila, dan 2 botol Kawa-Kawa.

Melalui kegiatan ini, Polda Kaltara mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pesta minuman keras, tidak membeli atau mengonsumsi minuman beralkohol oplosan, serta aktif melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya penjual minuman beralkohol tanpa izin resmi atau yang menjual secara sembunyi-sembunyi.

“Partisipasi aktif dari masyarakat sangat diharapkan demi menjaga keselamatan bersama, mencegah tindak pidana, serta mewujudkan perayaan Natal dan Tahun Baru yang aman, damai, dan bermartabat di Bumi Benuanta.” ujar Kapolda

Pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan isi miras kedalam sebuah wadah besar yang kemudian di buang ke saluran pembuangan

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *