Kurang dari 24 jam, Polda Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Polres Tarakan berhasil menangkap terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seorang warga yang terjadi di Kota Tarakan, Jumat (27/3/2026) sekira pukul 18.37 Wita.
Terkait kejadian ini, Kapolda Kaltara, Irjen Pol Djati Wiyoto Abadi, menyampaikan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada malam hari dan diduga kuat dilatarbelakangi persoalan narkoba.
“Dari hasil penyelidikan sementara, kasus ini berkaitan dengan narkoba. Pelaku sudah berhasil kami amankan dalam waktu kurang dari 24 jam,” ujar Kapolda Kaltara dalam keterangan tertulis dari Bidhumas Polda Kaltara.
Menurut Kapolda, penangkapan cepat terhadap pelaku dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk mencegah potensi konflik yang lebih luas di tengah masyarakat.
Penanganan perkara ini dilakukan oleh Polres Tarakan dengan dukungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltara.
Kapolda menegaskan bahwa pihak kepolisian akan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku serta memastikan situasi tetap kondusif.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi. Percayakan penanganan kasus ini kepada kepolisian,” tegasnya.
Saat ini, kondisi keamanan di Kota Tarakan dilaporkan kondusif, dengan aparat kepolisian terus melakukan pengamanan dan pemantauan untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas.
Diwartakan sebelumnya, peristiwa tragis ini terjadi di Jalan Murai, RT. 10, Kelurahan Karang Rejo (tepat di depan SDN 018 Tarakan), pada Jumat malam, 27 Maret 2026, sekitar pukul 18.37 WITA.
Kejadian bermula saat saksi di sekitar lokasi mendengar suara keributan dan adu mulut di luar rumah. Tak lama berselang, saksi melihat terduga pelaku memegang senjata tajam jenis badik, sementara korban ditemukan sudah tersungkur bersama sepeda motor Honda Scoopy miliknya.
Dua orang terduga pelaku terlihat melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP) sesaat setelah kejadian. Warga setempat segera berusaha memberikan pertolongan dengan membawa korban menuju Puskesmas Karang Rejo menggunakan sepeda motor. Namun sayangnya, dalam perjalanan menuju fasilitas kesehatan, korban yang diketahui berinisial A (41), seorang karyawan swasta, dinyatakan meninggal dunia.
Berdasarkan hasil Visum Luar yang dilakukan oleh Dokter Spesialis Forensik di RSUD Jusuf SK, ditemukan luka terbuka pada bagian perut sebelah kanan korban dengan kedalaman mencapai 13 cm dan panjang 2 cm. Luka tersebut diduga kuat akibat tusukan senjata tajam yang mengenai organ dalam, yang menyebabkan korban kekurangan oksigen hingga meninggal dunia.
Menerima laporan tersebut, personel gabungan dari Pamapta, Reskrim, Intel Polres Tarakan, dan Polsek Tarakan Barat langsung mendatangi lokasi untuk melakukan Olah TKP serta mengamankan rekaman CCTV di sekitar area kejadian.
Dalam waktu singkat, tim di lapangan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis badik lengkap dengan sarungnya.
Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mako Polres Tarakan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Pihak kepolisian tengah melengkapi administrasi penyidikan, melaksanakan pra-rekonstruksi, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum