Kam. Apr 16th, 2026

BANDUNG – Praktik perdagangan satwa yang dilindungi undang-undang masih merajalela dan dilakukan secara terang-terangan di sejumlah kios di pasar burung Sukahaji kota Bandung. Padahal, aktivitas ini jelas melanggar hukum dan mengancam kelestarian alam.

Komunitas pecinta satwa saat berkunjung ke Pasar Burung Sukahaji Bandung menemukan berbagai jenis satwa yang dilindungi, yang dengan mudahnya ditawarkan kepada pembeli atau pengunjung. Selasa (14/04/2026).

Berbagai jenis satwa yang dilindungi dan diperjualbelikan yaitu :
 

  1. Burung Kepodang Hitam asal Papua dengan harga Rp. 500.000,- (Umur 4 bulan).
  2. Kakatua Jambul Kuning dengan harga Rp. 6.000.000,-
  3. Nuri Kepala Hitam dengan harga Rp. 3.000.000,-
  4. Nuri Tanimbar dengan harga Rp. 2.500.000,-
  5. Nuri Bayen dengan harga Rp. 2.000.000,-
  6. Jalak Bali dengan harga Rp. 3.000.000,-
  7. Glatik Jawa dengan harga Rp. 500.000,-
  8. Elang dengan harga Rp. 2.000.000,-
  9. Kura – kura Amazon dengan harga Rp. 3.000.000 s.d 16.500.000,-.
  10. Cucak Hijau dengan harga Rp. 800.000 s/d 1.200.000,-

Mereka tidak hanya dijual sebagai hewan peliharaan, tapi seringkali dijadikan objek komoditas dengan harga yang ditawar layaknya barang dagangan biasa. Kondisi fisik hewan pun memprihatinkan, terlihat kurus, stres, dan sakit akibat perlakuan yang tidak sesuai dengan habitat aslinya.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi. Pelaku bisa terancam hukuman penjara dan denda yang besar.

Ironisnya, meski aturan sudah jelas, aktivitas ini seolah “tidak terlihat” oleh aparat penegak hukum. Para pedagang tampak leluasa bertransaksi tanpa rasa takut, seolah hukum hanya berlaku di atas kertas.

Komunitas pecinta alam mendesak agar pihak kepolisian Bandung dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kota Bandung segera turun tangan. Diperlukan tindakan tegas, razia menyeluruh, dan penindakan hukum yang memberikan efek jera, agar pasar burung tidak lagi menjadi tempat pembantaian dan perdagangan ilegal kekayaan alam Indonesia.

Hentikan perdagangan ilegal! Lindungi satwa kita sebelum benar-benar punah untuk anak cucu kita.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *